Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putu Mega Karisma (25) yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 605,4 gram `brutto` di dalam boneka selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Ketut Suartha di PN Denpasar, Kamis, menilai perbuatan terdakwa Putu Mega Karisma telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai maupun menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," kata hakim.

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider empat bulan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya PBH Pos Bantuan Hukum Peradi, Desi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim demikian juga jaksa mengatakan hal sama tentang putusan hakim.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama Deni (DPO) melalui telepon seluler pada 1 Januari 2018 untuk meminta pekerjaan. Singkat cerita, melalui perkenalan itu, Deni meminta bantuan terdakwa untuk mengambil baju dan boneka milik kekasih bernama Olla itu ke kos.

Terdakwa dijanjikan Deni akan diberikan uang dan boleh mengambil boneka yang lebih besar untuk diberikan kepada anak terdakwa.

Melalui petunjuk Deni, terdakwa pada 4 Januari 2018, Pukul 14.00 WITA, terdakwa diajak Deni mengambil barang-barang milik Olla di dalam kamar Kos Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung dan membereskan baju, boneka dan selimut milik Olla untuk dimasukkan ke dalam sprei kain berwarna jingga.

Setelah merapikan barang itu, terdakwa yang kemudian keluar kamar kos Nomor 16, terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman barang berupa narkotika.

Kemudian petugas menggeledah terdakwa dan petugas menemukan enam paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam boneka itu. Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Denin dan terdakwa hanya diminta untuk mengambil di dalam kamar kos Olla.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Saat dilakukan penimbangan terhadao barang haram itu, setiap satu paketnya memiliki berat yang sama yakni 100,90 gram. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018