Negara (Antaranews Bali) - Pemkab Jembrana, Bali, membagikan tunjangan hari raya (THR) pada 3.504 PNS di lingkungan pemerintahannya dengan melakukan transfer tunjangan itu ke rekening masing-masing pegawai.
"Sesuai instruksi pemerintah pusat, kami membagikan THR bagi PNS pada batas akhir yaitu hari ini," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, di Negara, Jembrana, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan kewajiban memberikan THR kepada PNS, karena melaksanakan sesuai aturan dari pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD kabupaten setempat.
Menurutnya, tunjangan hari raya ini juga bisa menjadi motivasi bagi PNS untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, katanya, tahun ini hari raya Umat Hindu yaitu Galungan dan Kuningan hampir bersamaan dengan hari raya Umat Islam yaitu Idul Fitri. "Tunjangan hari raya ini bisa digunakan pegawai bersama keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hari raya," katanya.
Disinggung pegawai non PNS, ia mengatakan, pegawai jenis ini tidak mendapatkan THR, namun dari yang ia dengar, PNS yang mendapatkan tunjangan bersedia berbagi dengan mereka.
"Kalau saya perintahkan kan tidak mungkin. Tapi saya dengar dari kalangan pegawai, ada kesadaran dari PNS untuk berbagi dengan pegawai yang belum PNS. Ini bagus, karena makna hari raya juga untuk berbagi dengan sesama," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Jembrana I Dewa Gede Kusuma Antara mengatakan, sebanyak 3.504 PNS mendapatkan THR yang ditransfer ke masing-masing rekening.
"Pemberian THR ini melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian THR tahun anggaran 2018 Kepada PNS, TNI/Polri serta pensiunan dan Surat Menteri Dalam Negeri No 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 yang bersumber dari APBD melalui DAU," katanya. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Sesuai instruksi pemerintah pusat, kami membagikan THR bagi PNS pada batas akhir yaitu hari ini," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, di Negara, Jembrana, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan kewajiban memberikan THR kepada PNS, karena melaksanakan sesuai aturan dari pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD kabupaten setempat.
Menurutnya, tunjangan hari raya ini juga bisa menjadi motivasi bagi PNS untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, katanya, tahun ini hari raya Umat Hindu yaitu Galungan dan Kuningan hampir bersamaan dengan hari raya Umat Islam yaitu Idul Fitri. "Tunjangan hari raya ini bisa digunakan pegawai bersama keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hari raya," katanya.
Disinggung pegawai non PNS, ia mengatakan, pegawai jenis ini tidak mendapatkan THR, namun dari yang ia dengar, PNS yang mendapatkan tunjangan bersedia berbagi dengan mereka.
"Kalau saya perintahkan kan tidak mungkin. Tapi saya dengar dari kalangan pegawai, ada kesadaran dari PNS untuk berbagi dengan pegawai yang belum PNS. Ini bagus, karena makna hari raya juga untuk berbagi dengan sesama," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Jembrana I Dewa Gede Kusuma Antara mengatakan, sebanyak 3.504 PNS mendapatkan THR yang ditransfer ke masing-masing rekening.
"Pemberian THR ini melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian THR tahun anggaran 2018 Kepada PNS, TNI/Polri serta pensiunan dan Surat Menteri Dalam Negeri No 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 yang bersumber dari APBD melalui DAU," katanya. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018