Singaraja (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menargetkan penambahan 35.333 Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memenuhi target bisa mencapai "Universal Health Coverage" (UHC) pada awal tahun 2019.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Gede Komang di Singaraja, Senin, menjelaskan dari target 35.333 KIS tersebut, sampai dengan bulan Mei tahun 2018 telah terpenuhi sebanyak 15.693 KIS atau kurang lebih 44,45 persen.

Selain itu, di Provinsi Bali sendiri terjadi rasionalisasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan daerah sebanyak kurang lebih Rp14 miliar. Rasionalisasi dinilai sangat berpengaruh terhadap penganggaran di kabupaten.

"Dengan begitu, di Kabupaten Buleleng, untuk mencapai target jumlah KIS itu, kami mesti menunggu dana di anggaran perubahan," katanya.

Dana dari anggaran perubahan tersebut akan digunakan memenuhi sisa kuota sebanyak 19.640 KIS. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng.

Oleh karena itu, Bappeda Litbang Buleleng bersama dengan Badan Anggan (BA) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) akan melihat pada anggaran perubahan.

"Karena bagaimana pun namanya KIS itu diharapkan pada tanggal 1 Januari 2019 seluruh warga masyarakat di Buleleng secara khusus sudah punya KIS sama dengan target secara nasional dan daerah," kata Gede Komang.

Saat menyerahkan KIS kepada masyarakat se-Kecamatan Gerokgak di Balai Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Senin (21/5), Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengatakan 470 KIS dibagikan kepada masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan di Desa Penyabanagn.

Ia mewanti-wanti masyarakat agar KIS ini tidak disalahgunakan. Peringatan ini didasari oleh kejadian warga yang meminjamkan KIS miliknya kepada saudaranya.

"Saya peringatkan kepada penerima KIS ini agar tidak menyalahgunakan KIS yang baru saja diterima. Ini bisa berakibat buruk bagi pemilik KIS tersebut," katanya.

Ke depan, dengan adanya JKN-KIS ini, Pemkab Buleleng bekerja sama dengan Pemprov Bali sesuai dengan Peraturan Presiden akan bisa mencapai UHC. Nantinya, sisa yang tidak sebagai PBI, semua akan ditangani oleh Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali. Seluruhnya per 1 Januari 2019 sudah terjangkau bidang pelayanan kesehatan.

"Kami bekerja sama dengan Pemprov Bali agar Buleleng bisa mencapai UHC sesuai dengan Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2019," kata Sutjidra. (ed)

Pewarta: Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018