Singaraja (Antaranews Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, mengintensifkan pengawasan dan sosialisasi terhadap standar upah pekerja, sekaligus melakukan pembinaan penerapan skala upah dan gaji bagi pekerja perusahaan di daerah utara Pulau Bali.

Di Kabupaten Buleleng, Bali terdaftar sebanyak 485 perusahaan dengan menyerap ribuan tenaga kerja, 60 persen di antaranya belum menerapkan standar upah, kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Susrama di Singaraja, Kamis.

Ia mengatakan, sisanya 40 persen perusahaan yang ada sudah menerapkan standar upah karyawan dengan baik, sehingga yang belum perlu dilakukan pembinaan agar mereka mengarah pada sistem pengupahan yang telah ditetapkan.

Penerapan skala upah itu sangat penting untuk kenyamanan kerja karyawan di perusahaan, sekaligus untuk memberikan semangat dan motivasi etos kerja yang tinggi bagi karyawan.

Dewa Putu Susrama menambahkan, dengan skala gaji yang ditetapkan dapat mendorong semangat kerja bagi karyawan yang selama ini malas, sekaligus memberikan penghargaan kepada karyawan yang selama ini rajin serta memiliki disiplin kerja yang tinggi.

Untuk itu, skala upah disusun dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja dan juga disiplin kerja. "Jangan sampai yang bekerja satu tahun mendapat upah sama dengan yang sudah bekerja sebelas tahun," ujar Dewa Putu Susrama.

Ia menjelaskan, penerapan skala upah sudah tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenkertrans) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan skala gaji.

"Jika dalam waktu tertentu setelah dilakukan sosialisasi tidak menerapkan skala upah, dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi denda maupun pelayanan administrasi," ujarnya.

Terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK), Susrama mengatakan 80 persen persen perusahaan di Buleleng sudah menerapkannya yang tahun ini disepakti sebesar Rp 2.165.000. Nilai itu sudah melampaui standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Buleleng dengan angka Rp1,7 juta. (WDY)

Pewarta: Made Adnyana

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018