Denpasar (Antaranews Bali) - Calon Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster ingin menerapkan sistem pengaduan berbasis dalam jaringan/daring (online) sebagai upaya menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
"Sistem pengaduan `online` itu nanti di seluruh Bali. Yang terpenting juga keharusan regulasi lokal sesuai kewenangan daerah dalam hal standar pelayanan publik berkualitas," kata Koster saat memaparkan visi misi terkait pelayanan publik di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, hal itu dimungkinkan melalui pembuatan peraturan yang menjadi kewenangan gubernur. Dalam aturan itu, nantinya dibuatkan standar pelayanan publik berkualitas yang bisa diterapkan di Bali.
"Salah satunya adalah membuat aturan pelayanan publik berbasis online. Diatur tentang standar pelayanannya misalnya, pelayanan bebas dari kolusi dan pungutan, persyaratan harus ditransparan, dan mekanismenya harus sederhana, deregulasi dan debirokratisasi," ucapnya.
Di samping, tambah Koster, harus ada penyederhanaan persyaratan dan penyederhanaan mekanisme. Dalam hal perizinan pun harus berbasis daring.
Ia optimistis hal itu bisa diterapkan. Bagi Koster, pelayanan publik berkualitas juga berkaitan dengan daya saing warga.
Cagub yang berpasangan dengan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati itupun melihat masih ada pelayanan publik yang berbelit, waktu penyelesaian yang tak jelas, serta praktik pungli.
Dalam kesempatan penyampaian visi, misi dan program kerja Koster-Ace terkait pelayanan publik di Bali jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 itu, Koster memulai pemaparannya dengan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab sebelumnya mengatakan pihaknya sengaja mengundang kedua pasangan calon peserta Pilkada Bali 2018 untuk menyampaikan visi dan misinya, khususnya apa yang menjadi fokus perhatian mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Visi pelayanan publik yang disiapkan oleh pasangan calon, selanjutnya diperkuat dengan penandatanganan komitmen pasangan calon agar konsisten terhadap visi tersebut dan bersedia menjalankan saran Ombudsman jika terjadi penyimpangan atas visi tersebut," ujarnya.
Menurut Umar, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya ingin memastikan bahwa janji-janji pasangan calon dapat diukur dan dapat ditagih jika telah terpilih.
Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Pesaingnya adalah pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.(lhs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Sistem pengaduan `online` itu nanti di seluruh Bali. Yang terpenting juga keharusan regulasi lokal sesuai kewenangan daerah dalam hal standar pelayanan publik berkualitas," kata Koster saat memaparkan visi misi terkait pelayanan publik di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, hal itu dimungkinkan melalui pembuatan peraturan yang menjadi kewenangan gubernur. Dalam aturan itu, nantinya dibuatkan standar pelayanan publik berkualitas yang bisa diterapkan di Bali.
"Salah satunya adalah membuat aturan pelayanan publik berbasis online. Diatur tentang standar pelayanannya misalnya, pelayanan bebas dari kolusi dan pungutan, persyaratan harus ditransparan, dan mekanismenya harus sederhana, deregulasi dan debirokratisasi," ucapnya.
Di samping, tambah Koster, harus ada penyederhanaan persyaratan dan penyederhanaan mekanisme. Dalam hal perizinan pun harus berbasis daring.
Ia optimistis hal itu bisa diterapkan. Bagi Koster, pelayanan publik berkualitas juga berkaitan dengan daya saing warga.
Cagub yang berpasangan dengan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati itupun melihat masih ada pelayanan publik yang berbelit, waktu penyelesaian yang tak jelas, serta praktik pungli.
Dalam kesempatan penyampaian visi, misi dan program kerja Koster-Ace terkait pelayanan publik di Bali jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 itu, Koster memulai pemaparannya dengan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab sebelumnya mengatakan pihaknya sengaja mengundang kedua pasangan calon peserta Pilkada Bali 2018 untuk menyampaikan visi dan misinya, khususnya apa yang menjadi fokus perhatian mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Visi pelayanan publik yang disiapkan oleh pasangan calon, selanjutnya diperkuat dengan penandatanganan komitmen pasangan calon agar konsisten terhadap visi tersebut dan bersedia menjalankan saran Ombudsman jika terjadi penyimpangan atas visi tersebut," ujarnya.
Menurut Umar, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya ingin memastikan bahwa janji-janji pasangan calon dapat diukur dan dapat ditagih jika telah terpilih.
Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Pesaingnya adalah pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.(lhs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018