Denpasar (Antara) - Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan dengan dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, dapat menegaskan kedudukan, fungsi dan peran Palang Merah Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"UU ini juga akan memberikan perlindungan hukum kepada sukarelawan PMI maupun sukarelawan kemanusiaan dari organisasi lainnya. PMI adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam sosial kemanusiaan dan diakui secara luas kenetralannya," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali AA Gede Geriya saat membacakan sambutan Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis.
Untuk itu, dengan UU tersebut, lanjut Geriya, maka pelayanan PMI kepada masyarakat yang membutuhkan akan lebih profesional, berkualitas, cepat, tepat dan lebih luas.
"Selain itu, melalui sosialisasi UU Kepalangmerahan dapat meningkatkan kemampuan dalam upaya kesiapsiagaan penanganan bencana, mengingat PMI mempunyai tugas mulai yaitu membantu pemerintah dalam penanganan bencana khususnya kesiapsiagaan bencana," ujarnya pada acara sosialisasi tersebut.
Pemprov Bali, lanjut dia, mengapresiasi atas dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2018, sehingga diharapkan UU tersebut akan menegaskan kedudukan, fungsi dan peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik sebagai lembaga yang mendukung tugas Pemerintah untuk menyediakan berbagai pelayanan kepalangmerahan maupun sebagai anggota gerakan.
Sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Pengurus PMI Provinsi Bali Drs I Nyoman Puasa Aryana mengatakan bahwa latar belakang diterbitkannya UU No 1/2018 i kerana banyaknya terjadi penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia.
Belakangan, semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan lambang Palang Merah untuk itu, sehingga PMI yang memiliki karakter "netral" tidak dianggap lagi kenetralannya.
Dalam perjuangan pengesahaan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali telah berusaha maksimal dengan berbagai aksi dan kegiatan mulai dari penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik sampai dengan aksi turun ke jalan untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan.
Dengan pengesahan tersebut maka PMI Provinsi Bali menginisiasi untuk melakukan sosialisasi UU tersebut bagi jajaran PMI maupun lintas sektor terkait, sehingga dapat dipahami tata aturan penggunaan lambang Palang Merah maupun batasan-batasannya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"UU ini juga akan memberikan perlindungan hukum kepada sukarelawan PMI maupun sukarelawan kemanusiaan dari organisasi lainnya. PMI adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam sosial kemanusiaan dan diakui secara luas kenetralannya," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali AA Gede Geriya saat membacakan sambutan Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis.
Untuk itu, dengan UU tersebut, lanjut Geriya, maka pelayanan PMI kepada masyarakat yang membutuhkan akan lebih profesional, berkualitas, cepat, tepat dan lebih luas.
"Selain itu, melalui sosialisasi UU Kepalangmerahan dapat meningkatkan kemampuan dalam upaya kesiapsiagaan penanganan bencana, mengingat PMI mempunyai tugas mulai yaitu membantu pemerintah dalam penanganan bencana khususnya kesiapsiagaan bencana," ujarnya pada acara sosialisasi tersebut.
Pemprov Bali, lanjut dia, mengapresiasi atas dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2018, sehingga diharapkan UU tersebut akan menegaskan kedudukan, fungsi dan peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik sebagai lembaga yang mendukung tugas Pemerintah untuk menyediakan berbagai pelayanan kepalangmerahan maupun sebagai anggota gerakan.
Sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Pengurus PMI Provinsi Bali Drs I Nyoman Puasa Aryana mengatakan bahwa latar belakang diterbitkannya UU No 1/2018 i kerana banyaknya terjadi penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia.
Belakangan, semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan lambang Palang Merah untuk itu, sehingga PMI yang memiliki karakter "netral" tidak dianggap lagi kenetralannya.
Dalam perjuangan pengesahaan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali telah berusaha maksimal dengan berbagai aksi dan kegiatan mulai dari penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik sampai dengan aksi turun ke jalan untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan.
Dengan pengesahan tersebut maka PMI Provinsi Bali menginisiasi untuk melakukan sosialisasi UU tersebut bagi jajaran PMI maupun lintas sektor terkait, sehingga dapat dipahami tata aturan penggunaan lambang Palang Merah maupun batasan-batasannya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018