Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Kartini meski sebelumnya sudah diberikan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan penertiban terhadap PKL dilakukan dalam menciptakan Kota Denpasar agar tetap bersih, aman dan nyaman.

Ia menegaskan penertiban itu bukan menghukum masyarakat atau mencari kesalahan warga, tetapi mengajak masyarakat untuk tertib lingkungan dan tertib usaha.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan tindakan penertiban di sepanjang Jalan Kartini bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan namun mereka harus taat pada aturan.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan, asalkan berdagang pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan daerah. Kami menertibkan untuk menciptakan keamanan dan kenyaman masyarakat," ucapnya.

Menurutnya penertiban tersebut akan terus dilakukan termasuk dalam memberikan efek jera atau peringatan karena yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami berharap pembinaan harus dilakukan oleh semua pihak dengan terpadu dan integritas. Dengan demikian pelanggaran bisa diatasi, sehingga tercipta Denpasar yang bersih aman dan nyaman," ucapnya.

Dalam penertiban ini, petugaa juga menemukan tujuh bangunan yang berdiri di badan jalan dan di atas trotoar.

Bahkan dari hasil koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar ternyata bangunan tersebut telah berdiri sejak lama.

Pihaknya juga meminta pemilik bangunan tersebut menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Petugas kemudian meminta pemilik agar segera membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan petugas. 

"Jika belum juga dibongkar, terpaksa kami akan membongkarnya secara paksa," katanya. (WDY/Dwa)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018