Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerjunkan 10.179 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pelaksanaan Pilkada 2018.

"Mohon diterima kedatangan petugas kami untuk pemutakhiran data. Sebagai penanda, PPDP dilengkapi dengan topi bertuliskan PPDP dan ID Card KPU," kata anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan "pencoklitan" mulai dari 20 Januari hingga 18 Februari mendatang.

Menurut Wirati, PPDP akan mencatat masyarakat yang punya hak pilih, tetapi belum masuk ke dalam data KPU, sebaliknya PPDP juga mencoret nama-nama yang tidak lagi punya hak pilih, misalnya warga yang sudah pindah, telah meninggal, warga sipil yang menjadi TNI/Polri atau hal lain yang membuat warga tersebut tidak berhak.

Wirati menambahkan, untuk bisa menggunakan hak pilih selain terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat juga harus mempunyai KTP elektronik, jika belum ada maka bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil setempat.

Masyarakat juga bisa mengecek data pemilih atau mencari informasi tentang Pilkada Bali di website resmi KPU Bali. "Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa lapor ke KPU terdekat, apakah PPK atau PPS," ucapnya.

Pihaknya berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilih nantinya bisa memanfaatkan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang. "Pilkada tidak akan berhasil dan sukses tanpa partisipasi masyarakat sebagai pemilih," ujar Wirati.

Terkait kondisi Gunung Agung, Wirati mengatakan pihaknya akan menerjunkan PPDP ke pengungsian pada tahapan "coklit" ini. Jika kondisi ini masih berlangsung sampai bulan Juni mendatang, pihaknya akan membuat TPS di pengungsian.  (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018