Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Maret 2018.
"Kami imbau wajib pajak menyampaikan SPT lebih awal," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto di Denpasar, Jumat.
Untuk itu DJP mengimbau pemberi pajak atau petugas bendahara melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Desember 2017 termasuk formulir 1721-I secara benar dan tepat waktu.
Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Goro menambahkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan langsung SPT ke Tempat Pelayanan Terpadu di kantor pajak terdekat atau melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir yang ditujukan ke kantor pajak terdaftar.
Wajib pajak, lanjut dia, juga dapat menyampaikan secara elektonik melalui laman DJP dengan mengunggah formulir SPT elektronik melalui aplikasi (ASP).
Bagi wajib pajak badan, wajib pajak yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan.
Goro melanjutkan apabila wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, maka mereka wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
"Ketentuan lengkap penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ tahun 2017," katanya.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan per Negara dalam SPT PPh Badan.
Tata cara pengelolaan dan penyampaian laporan per negara, kata dia, mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.
Sementara itu terkait penyampaian SPT elektronik dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Sedangkan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta tanda terima laporan per negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik dalam satu file dengan format PDF.
Bagi wajib pajak yang ikut pengampunan pajak, peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Goro menyebutkan batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Periode batas waktu penyampaian itu yakni Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami imbau wajib pajak menyampaikan SPT lebih awal," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto di Denpasar, Jumat.
Untuk itu DJP mengimbau pemberi pajak atau petugas bendahara melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Desember 2017 termasuk formulir 1721-I secara benar dan tepat waktu.
Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Goro menambahkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan langsung SPT ke Tempat Pelayanan Terpadu di kantor pajak terdekat atau melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir yang ditujukan ke kantor pajak terdaftar.
Wajib pajak, lanjut dia, juga dapat menyampaikan secara elektonik melalui laman DJP dengan mengunggah formulir SPT elektronik melalui aplikasi (ASP).
Bagi wajib pajak badan, wajib pajak yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan.
Goro melanjutkan apabila wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, maka mereka wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
"Ketentuan lengkap penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ tahun 2017," katanya.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan per Negara dalam SPT PPh Badan.
Tata cara pengelolaan dan penyampaian laporan per negara, kata dia, mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.
Sementara itu terkait penyampaian SPT elektronik dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Sedangkan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta tanda terima laporan per negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik dalam satu file dengan format PDF.
Bagi wajib pajak yang ikut pengampunan pajak, peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Goro menyebutkan batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Periode batas waktu penyampaian itu yakni Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018