Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memberikan sanksi denda kepada warga masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, guna menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan atau berkesinambungan.

"Komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan sudah secara berkesinambungan. Termasuk juga memantau warga yang nakal membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda," kata Camat Denpasar Barat Anak Agung Ngurah Made Wijaya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan langkah yang dilakukan oleh petugas kebersihan yakni menertibkan sejumlah tempat pembuangan sampah liar. "Dalam membersihkan TPS liar tersebut juga mengerahkan mobil pengangkut sampah untuk membersihkan keberadaan sampah yang meluber hingga ke badan jalan dan lahan-lahan kosong," ujar Agung Made Wijaya.

Didampingi Kepala Seksi ketentraman dan Kemanan, serta Kebersihan Kecamatan Denpasar Barat I Gusti Ketut Arya Wirawan, ia mengatakan masih banyak TPS liar di wilayah Kecamatan Denpasar Barat akibat dari kurang sadarnya warga masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Terlebih lagi di seputaran Jalan Malboro dan Jalan Mahendradata banyak terdapat lahan kosong yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah sering melakukan sosialisasi kebersihan dengan menyasar desa dan kelurahan serta banjar dan lingkungan. "Kami terus melakukan sosialisasi terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Kami ingin mengajak dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan bersih," ujarnya.

Untuk itu gerakan kebersihan tiap banjar (dusun) terus akan dilakukan yang selama ini hanya hari Jumat, namun ke depannya juga hari Sabtu dan Minggu.

Mengubah perilaku masyarakat untuk membiasakan hidup bersih menurut Agung Made Wijaya memerlukan proses yang cukup lama. Oleh karena itu pihaknya terus melaksanakan gerakan kebersihan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga mereka sadar akan pentingnya kebersihan.

"Saya harapkan warga masyarakat lebih selektif dalam menerima penduduk pendatang. Kami tidak menolak penduduk pendatang, namun penduduk pendatang harus memenuhi administrasi kependudukan dan peduli terhadap kebersihan lingkungan," ucapnya.

Sementara itu, kepala Seksi Trantib dan Kebersihan Kecamatan Denpasar Barat, Gusti Ketut Arya Wirawan menambahkan untuk menertibkan TPS liar pihaknya telah menyisir sepanjang Jalan Malboro dan Jalan Mahendradata. Karena daerah ini paling sering dijadikan tempat TPS bagi masyarakat terutama pada lahan-lahan kosong.

"Kami terus berupaya untuk menertibkan TPS liar. Bahkan memasang pagar agar masyarakat tidak membuang sampah. Dengan melakukan upaya tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak menjadikan lahan kosong sebagai TPS liar," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018