Negara (Antaranews Bali) - Nelayan di Kabupaten Jembrana, Bali, tidak terpengaruh dengan boleh-tidaknya larangan maupun izin untuk penggunaan jaring cantrang, karena mereka tidak ada yang memakai jaring jenis tersebut.

"Dilarang maupun diberikan izin, kami disini tidak bisa apa-apa, karena merupakan wewenang pemerintah pusat. Tapi di Jembrana tidak ada nelayan yang menggunakan jaring cantrang," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa, di Negara, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat jika penggunaan jaring cantrang kembali diperbolehkan, termasuk institusi lain, seperti kepolisian juga sudah menerima surat tersebut.

Namun, ia mengingatkan, nelayan Kabupaten Jembrana untuk tidak salah dalam mengartikan jenis jaring cantrang, karena jaring pakis tetap dilarang.

"Jaring cantrang dioperasikan kapal dengan ditarik mesin, jangan samakan dengan jaring pakis. Jaring pakis tetap dilarang karena itu masuk jenis pukat tarik pantai," katanya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Jembrana Made Widanayasa mengatakan sebenarnya nelayan kecil keberatan dengan dicabutnya larangan penggunaan jaring cantrang.

Namun, sama dengan Maharimbawa, ia mengatakan, di Kabupaten Jembrana tidak ada nelayan yang menggunakan jaring tersebut, sehingga tidak terlalu berpengaruh. (*)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018