Denpasar (Antaranews Bali) - Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menertibkan puluhan baliho kedaluwarsa karena mengganggu keindahan dan kenyaman lingkungan perkotaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan penertiban baliho (reklame) yang sudah kedaluwarsa dilakukan di kawasan Jalan Asoka, Kamboja dan Jalan Ida Bagus Mantra, Kecamatan Denpasar Timur.

Anom Sayoga juga mengatakan penertiban juga dilakukan di Kecamatan Denpasar Selatan yakni di sepanjang Jalan Pemogan. Penertiban ini harus dilakukan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar. Sebelum melakukan penertiban terhadap baliho tersebut sudah dilakukan peringatan kepada pemiliknya agar menurunkan sendiri.

"Namun pemilik baliho atau spanduk tersebut tidak melakukan langkah penurunan atau pencopotan, karena itulah kami melakukan penertiban," ujar Anom Sayogan didampingi Kepala Seksi Kerja sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpop PP Denpasar Ida Bagus Udiana.

Anom Sayoga mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan adalah reklame yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk ikut serta menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis. Meskipun demikian masih banyak baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Maka dari itu pihaknya melakukan langkah cepat dengan menertibkan bersama anggota Satpol PP Kecamatan.

Anom Sayoga menambahkan, penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk. "Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018