Denpasar (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, membayarkan klaim kepada para pekerja selama periode Januari-Oktober 2017 mencapai sekitar Rp216 miliar atau melonjak dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang dikucurkan sekitar Rp166,3 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Senin, menjelaskan melonjaknya jumlah klaim yang dibayarkan karena saat ini pekerja tidak aktif sudah semakin mudah mencairkan jaminan sosialnya tanpa harus menunggu lima tahun sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Menurut Novias, pekerja tidak aktif dapat mencairkan jaminan sosialnya satu bulan setelah mereka tidak bekerja lagi dengan melampirkan keterangan berhenti bekerja, kartu peserta, KTP, kartu keluarga dan formulir pencairan.
Selama 10 bulan dalam tahun ini, sebagian besar klaim yang dibayarkan tersebut dicairkan untuk program jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp199,6 miliar kepada 14.343 peserta.
"Proses pengajuan cukup waktu sehari, klaim bisa langsung dicairkan," ucapnya sembari menambahkan pengajuan klaim JHT rata-rata?bisa mencapai 130?dalam sehari.
Selain klaim JHT, pencairan selama periode Januari-Oktober juga direalisasikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Oktober 2017 tercatat sebesar Rp9,6 miliar dengan 833 kasus.
Selanjutnya program Jaminan Kematian (JK) sebanyak 220 kasus dengan total Rp6 miliar dan Jaminan Pensiun dengan total?klaim Rp767 juta.
Dengan melonjaknya jumlah klaim yang dibayarkan khususnya JHT maka jumlah peserta aktif untuk penerima upah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan peserta aktif itu, lanjut dia, karena adanya pemutusan hubungan kerja atau penutupan perusahaan sehingga banyak pekerja yang langsung bisa mengajukan klaim pembayaran jaminan hari tua (JHT).
Novias mengatakan jumlah pekerja penerima upah aktif tahun ini tercatat sebanyak 227.449 orang atau menurun dibandingkan tahun 2016 mencapai sekitar 256 ribu pekerja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Senin, menjelaskan melonjaknya jumlah klaim yang dibayarkan karena saat ini pekerja tidak aktif sudah semakin mudah mencairkan jaminan sosialnya tanpa harus menunggu lima tahun sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Menurut Novias, pekerja tidak aktif dapat mencairkan jaminan sosialnya satu bulan setelah mereka tidak bekerja lagi dengan melampirkan keterangan berhenti bekerja, kartu peserta, KTP, kartu keluarga dan formulir pencairan.
Selama 10 bulan dalam tahun ini, sebagian besar klaim yang dibayarkan tersebut dicairkan untuk program jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp199,6 miliar kepada 14.343 peserta.
"Proses pengajuan cukup waktu sehari, klaim bisa langsung dicairkan," ucapnya sembari menambahkan pengajuan klaim JHT rata-rata?bisa mencapai 130?dalam sehari.
Selain klaim JHT, pencairan selama periode Januari-Oktober juga direalisasikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Oktober 2017 tercatat sebesar Rp9,6 miliar dengan 833 kasus.
Selanjutnya program Jaminan Kematian (JK) sebanyak 220 kasus dengan total Rp6 miliar dan Jaminan Pensiun dengan total?klaim Rp767 juta.
Dengan melonjaknya jumlah klaim yang dibayarkan khususnya JHT maka jumlah peserta aktif untuk penerima upah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan peserta aktif itu, lanjut dia, karena adanya pemutusan hubungan kerja atau penutupan perusahaan sehingga banyak pekerja yang langsung bisa mengajukan klaim pembayaran jaminan hari tua (JHT).
Novias mengatakan jumlah pekerja penerima upah aktif tahun ini tercatat sebanyak 227.449 orang atau menurun dibandingkan tahun 2016 mencapai sekitar 256 ribu pekerja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017