Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali melakukan penyesuaian retribusi parkir sepeda motor dan kendaraan roda empat yang meningkat rata-rata sebesar 75 persen, untuk sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit.
"Hal itu sesuai hasil kajian dan penyusunan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum," Kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Made Agus Harta Wighuna di Tabanan, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun petugas pungutan, sehingga nantinya tarif penyesuaian baru itu segera bisa diberlakukan.
Sosialisasi yang dilakukan sejak 11 September lalu melibatkan seluruh perbekel, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Kabupaten Tabanan.
I Made Agus Harta Wighuna menjelaskan penyesuaian tarif tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan karena pada pasal 9 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
"Sejak aturan itu terbit, belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Artinya, enam tahun baru kali ini melakukan penyesuaian," ujar I Made Agus Harta Wighuna.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif parkir yang meningkat rata-rata 75 persen itu sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pungut, dengan merubah sistem penggajian dari upah pungut menjadi setara pegawai kontrak.
Selain itu sebagai langkah persiapan dalam menerapkkan sistem parkir elektronik, sehingga mampu meningkatkan pelayanan secara baik.
I Made Agus Harta Wighuna menjelaskan, penyesuaian tarif parkir tersebut melalui kajian konsultan yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Namun yang paling menentukan adalah ketersediaan lahan parkir.
Padahal belakangan ini ketersediaan tempat parkir semakin terbatas, sementara penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor semakin meningkat, ujar I Made Agus Harta Wighuna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Hal itu sesuai hasil kajian dan penyusunan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum," Kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Made Agus Harta Wighuna di Tabanan, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun petugas pungutan, sehingga nantinya tarif penyesuaian baru itu segera bisa diberlakukan.
Sosialisasi yang dilakukan sejak 11 September lalu melibatkan seluruh perbekel, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Kabupaten Tabanan.
I Made Agus Harta Wighuna menjelaskan penyesuaian tarif tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan karena pada pasal 9 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
"Sejak aturan itu terbit, belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Artinya, enam tahun baru kali ini melakukan penyesuaian," ujar I Made Agus Harta Wighuna.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif parkir yang meningkat rata-rata 75 persen itu sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pungut, dengan merubah sistem penggajian dari upah pungut menjadi setara pegawai kontrak.
Selain itu sebagai langkah persiapan dalam menerapkkan sistem parkir elektronik, sehingga mampu meningkatkan pelayanan secara baik.
I Made Agus Harta Wighuna menjelaskan, penyesuaian tarif parkir tersebut melalui kajian konsultan yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Namun yang paling menentukan adalah ketersediaan lahan parkir.
Padahal belakangan ini ketersediaan tempat parkir semakin terbatas, sementara penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor semakin meningkat, ujar I Made Agus Harta Wighuna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017