Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan studi banding ke Kota Denpasar, Bali karena daerah ini dinilai berhasilan menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Rombongan Pemerintah Banda Aceh yang dipimpin Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin diterima oleh Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara yang didampingi Kasatpol Pamong Praja Dewa Sayoga, dan Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Wayan Hendaryana, di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Senin.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengapresiasi inovasi yang diterapkan di Pemerintah Kota Denpasar, terutama dalam penegakkan aturan KTR.

Menurutnya penegakkan Perda yang dilaksanakan Pemkot Denpasar terlaksana dengan baik, damai dan tanpa arogansi. Bahkan sosialisasi Perda KTR secara berlanjut dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar bersama instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Zainal Arifin mengaku sangat senang karena bisa belajar ke Pemkot Denpasar, sehingga berbagai pengetahuan nantinya diharapkan bisa dilakukan di Banda Aceh.

"Ilmu yang kami dapat akan diterapkan di Pemerintah Kota Banda Aceh, sehingga Satpol PP Banda Aceh dalam menjalankan tugas tidak arogansi," ujarnya.

Sekda Kota Denpasar Rai Iswara mengatakan pemerintah kota tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti daerah lainnya. Untuk itu pemkot perlu terobosan dan inovasi-inovasi sesuai visi Pemerintah Kota Denpasar, yakni kota kreatif berwawasan budaya menuju keharmonisan .

"Untuk membangkit ekonomi kreatif wali kota selalu memberikan perhatian kepada warga masyarakat Kota Denpasar melalui berbagai kegiatan," ujarnya.

Rai Iswara menjelaskan Kota Denpasar sangat kecil dengan luas wilayah sekitar 127 km2, dengan penduduk mencapai 800 ribu orang. Bahkan Denpasar hanya memiliki empat kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Utara, Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Selatan. Dari empat kecamatan tersebut memiliki 43 desa dan kelurahan.

"Meskipun Denpasar sudah berstatus kota, namun dalam pemerintahan masih memiliki desa dengan dipimpin oleh seorang `prebekel`," ujar Rai Iswara.

Rai Iswara mengaku padatnya penduduk tentunya banyak persoalan yang terjadi di Kota Denpasar. Untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman, maka mengeluarkan berbagai Peraturan Daerah seperti Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.

Untuk menegakkan Perda ini, kata dia, Satpol PP Kota Denpasar bersama dinas terkait terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban. Jika ada yang melanggar Satpol PP langsung melakukan sidang tindak pidana ringa (tipiring) di tempat-tempat terbuka, seperti di Lapangan Puputan Badung.

"Sidang tipiring dilakukan di tempat umum, dengan tujuan agar masyarakat sadar bahwa ada aturan yang mengatur tentang KTR. Dengan adanya sidang tipiring ini pelanggaran menjadi berkurang, bahkan warga menjadi takut untuk melanggar aturan itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017