Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran Rp6 miliar dalam APBD Perubahan 2017 sebagai dana jaminan kesehatan.

"Anggaran itu untuk penggunaan selama empat bulan mulai September sampai Desember, untuk program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional," kata Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta MKes, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, berjalannya program tersebut tinggal menunggu penyusunan aturan lewat Peraturan Bupati Jembrana, yang saat ini masih diverifikasi Pemerintah Provinsi Bali.

Menurutnya, Pemkab Jembrana memutuskan untuk membuat program jaminan kesehatan, mengingat jumlah masyarakat yang belum terdaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sekitar 170 ribu orang.

"Meskipun pengobatannya dibiayai lewat program ini, kami tetap mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri," katanya.

Untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan yang digagas dan dibiayai Pemkab Jembrana ini, menurutnya sangat mudah, cukup menunjukkan KTP sebagai bukti warga Kabupetn Jembrana.

Program jaminan kesehatan ini, katanya, akan mencakup pelayanan pengobatan di Puskesmas, RSU Negara serta rumah sakit rujukan yang rencananya meliputi RSU Tabanan, RSU Sanglah dan RSJ Bangli, dengan perawatan kelas III.

Ia mengungkapkan, perencanaan dan pelaksanaan program ini merupakan tanggapan dari Pemkab Jembrana, terkait keluhan dari masyarakat yang saat ini harus membayar saat berobat ke Puskesmas maupun RSU Negara karena tidak memiliki kartu JKN.

"Setelah regulasi aturannya selesai, kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tapi bukan berarti dengan adanya program ini, perusahaan yang memiliki kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN lalu melalaikannya, karena itu amanat undang-undang tenaga kerja," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017