Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada lembaga jasa keuangan dan konsumen untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif di luar pengadilan apabila belum menemukan titik temu dalam proses yang dilakukan di institusi keuangan tersebut.

"Jika penyelesaian internal tidak menemukan solusi, ada solusi eksternal yang bisa dilakukan yakni di institusi di luar lembaga jasa keuangan," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi setelah membuka sosialisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa di lembaga jasa keuangan yang digelar di Denpasar, Selasa.

Menurut Zulmi, institusi tersebut adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang merupakan lembaga independen di luar pengadilan.

Melalui lembaga itu, konsumen yang belum menemukan solusi dapat menempuh penyelesaian di LAPS setelah melalui proses di internal lembaga jasa keuangan atau "internal dispute resolution" (IDR), unit kerja yang menangani sengketa dengan konsumen, karena belum mencapai kesepakatan.

Zulmi menjelaskan LAPS merupakan lembaga arbitrase yang memberikan solusi ringan dan hemat biaya tanpa melalui pengadilan.

"Dia (LAPS) memberikan soluasi praktis dan lebih rigan dibanding alternatif terakhir jika belum ada solusi yaitu masuk pengadilan yang justru butuh proses panjang dan butuh biaya," ucapnya.

Meski sudah ada LAPS, namun Zulmi mengatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada masyarakat Bali yang hingga membawa sengketanya ke arbitrase atau pengadilan namun sudah bisa diselesaikan secara internal bersama lembaga jasa keuangan.

OJK mencatat selama periode Januari hingga Juni 2017, pengaduan yang masuk ke otoritas itu mencapai 44 pengaduan dan 87 lainnya layanan informasi.

Terkait pengaduan, sebagian besar menyangkut perbankan mencapai 79 persen sebagian besar menyangkut kredit dan lelang sisanya industri keuangan nonbank (22 persen) terkait masalah pembiayaan.

Dari pengaduan dan layanan informasi itu, sudah 100 persen dapat diselesaikan alias tanpa ada sengketa.

Sementara itu Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengatakan lembaga jasa keuangan sendiri memang telah diwajibkan membentuk IDR untuk menyelesaikan pengaduan atau layanan informasi dengan tenggang waktu 20 hari sudah ada respon dari lembaga jasa keuangan apabila ada permasalahan.

Sedangkan penyelesaian sengketa di lembaga alternatif itu, lanjut dia, merupakan bagian dari "external dispute resolution" (EDR).

"Dalam LAPS itu akan mengedepankan musyawarah untuk mufakat di antara para pihak. Harapan lebih cepet selesai, biaya juga tidak mahal," imbuh Agus.

Para petugas atau negosiator dalam LAPS itu, kata dia, juga merupakan petugas yang kompeten dan mengantongi sertifikat.

Saat ini di seluruh Indonesia telah ada LAPS namun masih menyatu dengan kantor perwakilan OJK di daerah karena lembaga alternatif itu masih belum memiliki gedung perkantoran. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017