Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa pertemuan antara MK dengan anggota Komisi III DPR RI tertunda akibat kesibukan masing-masing pihak.
"Sebetulnya kami tadinya akan kedatangan tamu dari DPR, namun karena di DPR masih rapat membahas KUHP, jadi belum bisa berkunjung ke MK," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Arief menjelaskan bahwa kunjungan anggota Komisi III DPR sesungguhnya adalah untuk membahas evaluasi penyelesaian sengketa Pilkada serentak tahun 2015.
"Kami akan berdiskusi, memikirkan apa yang terbaik untuk bangsa ini, karena kami sama-sama bergerak di bidang hukum," ujar Arief.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI sudah meminta agenda pertemuan dengan MK, namun karena jadwal Mahkamah yang padat terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada, maka jadwal pertemuan tersebut harus tertunda.
"Kami akan atur jadwal kembali, kapan pertemuan itu akan diselenggarakan," kata Arief.
Lebih lanjut Arief juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah bentuk intervensi DPR terhadap Mahkamah, melainkan hanya sekedar diskusi.
"Ini bukan intervensi, tapi diskusi untuk memikirkan apa yang terbaik untuk bangsa ini," ujar Arief. (WDY)
MK dan DPR Tunda Pertemuan Terkait Pilkada
Selasa, 8 Maret 2016 14:20 WIB