Semarapura (Antara Bali) - Tim Yustisi Kabupaten Klungkung, Bali melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang memproduksi cincau, salah satu jenis makanan yang berbahan baku dari rumput laut yang berlokasi di Jalan Subali 1, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin.

Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta yang memimpin Tim Yustisi tersebut menutup sementara usaha yang tidak mengantongi izin tersebut, demikian siaran Pers yang diterima Antara, Selasa.

Tim yustisi menutup usaha tersebut selain tidak mengantongi izin, juga produksi yang dihasilkan tidak higienis.

Tim tersebut menemukan perusahaan memproduksi cincau dengan cetakan dari kaleng karatan. Meski kini cetakannya telah dilapisi dengan plastik, menurut Wabup I Made Kasta cetakan itu tetap kurang sehat.

"Cincau saat dituangkan ke cetakan kan panas, lalu cetakannya berlapis plastik. Itu tetap berbahaya bagi kesehatan," ujar Wabup I Made Kasta.

Usaha pembuatan cincau tersebut akan ditutup sampai izinnya keluar yang sebelumnya harus disertai pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada 3 Agustus 2017 juga rencananya mengambil sampel makanan di sentra usaha cincau tersebut.

Pemilik usaha cincau, Safri menginginkan agar pemerintah bertindak adil, menindak produksi cincau di seluruh Bali.

"Kalau bisa adil lah, seluruh Bali produksi cincaunya seperti ini. Semoga di daerah lain juga ditindak," ujar Safri alias Aris. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Sentana

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017