Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan pemeriksaan pemimpin Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran percakapan dan foto
mengandung unsur pornografi akan dilakukan setelah dia kembali ke
Indonesia.
Penyidik belum bisa memeriksa kembali Rizieq karena dia menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
"Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik lebih mengedepankan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein (FH) yang akan diajukan ke kejaksaan. "Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq pada 16 Mei malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Penyidik belum bisa memeriksa kembali Rizieq karena dia menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
"Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik lebih mengedepankan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein (FH) yang akan diajukan ke kejaksaan. "Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq pada 16 Mei malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017