Denpasar (Antara Bali) - Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar membantah kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh sopir Kajari Heru Sriyanto dilatar belakangi masalah mutasi dua kepala seksi di badan Kejari.

"Mutasi itu biasa. Kasi Pidum dan Kasi Pidsus yang dimutasi juga belum cukup lama. Kami tidak ingin menduga-duga bahwa perbuatan Suwela (sopir Kajari) adalah atas perintah orang lain yang tidak suka dengan mutasi disini," tegas Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Denpasar A.B.K Kusimantara dalam jumpa pers nya di Kejari Denpasar, Senin.

Meski hingga saat ini Nengah Suwela (55), sopir pribadi Kajari yang sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap Heru Sriyanto mengaku hanya karena sakit hati, namun diduga motif percobaan tersebut dilatar belakangi atas suruhan orang lain yang tidak menginginkan adanya mutasi di badan Kejari Denpasar.

"Bila memang atas dasar ada yang tidak suka dengan mutasi tersebut, atau ada orang dibalik Suwela maka biar penyidik yang akan menggali," katanya.

Kusimantara mengatakan, Kajari Heru Sriyanto merupakan sosok pemimpin yang baik, dan tidak pernah membeda-bedakan status. Apalagi ada orang yang ingin mencelakakannya karena masalah sikap.

"Kami para Kasi sangat bangga memiliki pemimpin seperti bapak Kajari, beliau tidak pernah membedakan status siapa pun," ungkapnya.

Sebelumnya, sejak pergantian Kajari baru yang dipimpin oleh Heru Sriyanto, terdapat mutasi dua pejabat Kejari sekaligus yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Kedua Kasi yang baru ini merupakan Kasi yang diusulkan oleh Kajari.

"Kalau mutasi jabatan itu kan yang menentukan Kejaksaan RI," katanya Kusimantara.

Kusimantara juga mengatakan bahwa pihaknya maupun Kajari telah memberikan maaf kepada Suwela atas perbuatannya setelah tersangka meminta maaf.

"Yang bersangkuta telah meminta maaf kepada bapak Kajari dan kami pun telah memaafkan perbuatanya. Tapi jika memang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, mana mungkin nanti saat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan lalu kami memberikan hukuman mati," janjinya.

Nengah Suwela merupakan sopir yang bekerja di Kejari Denpasar sejak 16 bulan. Sebelumnya Suwela menjadi sopir untuk Kasi Pidum lama, kemudian menjadi sopir pribadi Kejari lama, dan terakhir menjadi sopir Kajari baru Heru Sriyanto.

Pada kamis (24/3) di rumah dinas Kajari Jalan Dr Mawardi No 4 Denpasar Timur sekitar pukul 10.30 wita, Suwela mencoba melakukan pembunuhan terhadap Heru Sriyanto dengan cara mencampurkan air aki atau H2SO4 yang mengandung asam sulfat kedalam dispenser.

Namun aksi Suwela gagal, setelah pembantu Kajari Eko Mardianto saat itu akan melakukan ibadah buka puasa dengan meminum air tersebut. Dirasa aneh pada air tersebut, Eko pun memuntah air tersebut dan kemudian melapor kepada Kajari, dan berlanjut ke polisi.

Suwela pun ditangkap di Batubulan Kabupaten Gianyar, dan mengaku melakukan percobaan pembunuhan karena motif sakit hati, karena sudah empat hari tidak diajak biacara oleh Kajari, dan dituduh mencuri uangnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011