Denpasar (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta melakukan pertemuan dengan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar DR Yanto di Denpasar, Kamis, untuk menjalin koordinasi dan mempererat hubungan sesama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kedatangan kami ingin bersinegi dengan aparat penegak hukum lebih baik ke depannya," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat ditanya kunjungan Giri Prasta bertemu pimpinan Hakim setempat, pihaknya tidak banyak berkomentar. Namun, secara umum pertemuannya tersebut juga membahas terkait upaya Pemkab Badung yang ingin membagikan secara langsung hasil penyisihan pajak hotel dan restauran (PHR) kepada enam kabupaten yang membutuhkan.

Menurut dia, yang paling menentukan dalam pembagian PHR itu adalah Undang-Undang, sehingga berdasarkan pertimbangan hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Denpasar sudah dipastikan pembagian PHR ini dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung.

"Menurut kami apabila penyisihan PHR ini langsung diberikan kepada enam kabupaten diyakini dua tahun ke depan setiap kabupaten yang bekerjasama dengan Pemkab Badung akan memiliki destinasi wisata baru," katanya.

Apabila destinasi wisata baru ini dapat direalisasi, kata Giri Prasta, generasi penerus yang ada di daerah itu akan mendapatkan retribusi. "Harapan kami setelah destinas wisata baru itu berkembang, maka enam kabupaten yang mendapakan bantuan akan lebih mandiri," katanya.

Untuk alokasikan bantuan PHR sebesar Rp342 miliar dapat disalurkan secara merata dan proporsional kepada enam kabupaten yang berhak yakni Bangli, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng dan Jembrana.

Ia mencontohkan, apabila enam kabupaten ini dibagikan penyisihan PHR masing-masing Rp50 miliar, maka masih ada sisa sekitar Rp42 miliar. "Sisa ini dapat disalurkan untuk masyarakat kurang mampu yang ada di kabupaten yang membutuhkan, sehingga lebih tepat sasaran," katanya.

Sebelumnya, Bupati Badung, Bali Nyoman Giri Prasta juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait "legal opinion" atau meminta pendapat hukum pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) pada Rabu (28/12).

Pada pertemuan itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Erna Normawati Widodo Putri. Kedatangan Bupati Giri Prasta secara khusus itu diakui Erna Normawati untk membicarakan pendapat hukum kejaksaan tentang keinginan pemerintah setempat membagikan bantuan PHR tanpa melalui Pemerintah Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016