Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana menyerahkan secara langsung bantuan dana dari penyisihan pajak hotel dan restauran (PHR) di daerah pada Tahun 2017, karena sudah meminta pertimbangan hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, Pemkab Badung selaku pemberi bantuan diperbolehkan menyalurkan langsung kepada penerima tanpa melalui Pemprov Bali," ujar Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Rabu.
Untuk itu, pada Tahun 2017 anggaran yang digelontorkan kepada enam Kabupaten yakni Bangli, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng dan Jembrana yang nominalnya mencapai Rp342 miliar lebih itu diserahkan secara langsung oleh Pemkab Badung agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Badung dapat mengadakan kerja sama langsung dengan kabupaten di daerahnya dalam pelaksanaan relokasi pajak hotel dan pajak restoran melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 294 Ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Giri Prasta, melalui pemberian bantuan secara langsung yang diterima enam kabupaten itu, akan lebih besar mendapatkannya dibandingkan dengan disalurkan Pemprov Bali.
"Selain penyisihan PHR yang diterima enam kabupaten itu lebih besar, penggunaannya dana itu akan lebih terarah, tepat guna dan tepat sasaran khusunya dalam pembangunan infrastruktur pariwisata," kata Giri Prasta.
Pihaknya optimistis, apabila alokasikan bantuan PHR sebesar Rp342 miliar dapat disalurjan kepada enam kabupaten yang berhak, maka dalam kurun waktu dua tahun ke depan, di daerah yang mendapat bantuan dana itu mampu membuat 10 destinasi wisata baru.
"Namun, kami mengharapkan setelah enam kabupaten ini menerima bantuan agar segera melaporkan pertanggungjawabannya kepada Pemkab Badung," ujarnya.
Selain bantuan dana PHR itu digunakan untuk penataan infrastruktur pariwisata dan pembuatan destinasi baru, kata dia, alokasi dana itu dapat digunakan untuk upaya pengentasan kemiskinan.
"Asalkan tujuan dan penggunaan dana itu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kenapa tidak diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah Kabupaten Badung untuk menyerahkan bantuan keuangan secara langsung kepada kabupaten penerima.
"Kami sepakat dengan upaya ini, karena kabupaten penerima akan mendapatkan bantuan yang lebih besar dan penggunaan anggarannya lebih tetap sasaran," kata Parwata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Berdasarkan pertimbangan hukum, Pemkab Badung selaku pemberi bantuan diperbolehkan menyalurkan langsung kepada penerima tanpa melalui Pemprov Bali," ujar Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Rabu.
Untuk itu, pada Tahun 2017 anggaran yang digelontorkan kepada enam Kabupaten yakni Bangli, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng dan Jembrana yang nominalnya mencapai Rp342 miliar lebih itu diserahkan secara langsung oleh Pemkab Badung agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Badung dapat mengadakan kerja sama langsung dengan kabupaten di daerahnya dalam pelaksanaan relokasi pajak hotel dan pajak restoran melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 294 Ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Giri Prasta, melalui pemberian bantuan secara langsung yang diterima enam kabupaten itu, akan lebih besar mendapatkannya dibandingkan dengan disalurkan Pemprov Bali.
"Selain penyisihan PHR yang diterima enam kabupaten itu lebih besar, penggunaannya dana itu akan lebih terarah, tepat guna dan tepat sasaran khusunya dalam pembangunan infrastruktur pariwisata," kata Giri Prasta.
Pihaknya optimistis, apabila alokasikan bantuan PHR sebesar Rp342 miliar dapat disalurjan kepada enam kabupaten yang berhak, maka dalam kurun waktu dua tahun ke depan, di daerah yang mendapat bantuan dana itu mampu membuat 10 destinasi wisata baru.
"Namun, kami mengharapkan setelah enam kabupaten ini menerima bantuan agar segera melaporkan pertanggungjawabannya kepada Pemkab Badung," ujarnya.
Selain bantuan dana PHR itu digunakan untuk penataan infrastruktur pariwisata dan pembuatan destinasi baru, kata dia, alokasi dana itu dapat digunakan untuk upaya pengentasan kemiskinan.
"Asalkan tujuan dan penggunaan dana itu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kenapa tidak diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah Kabupaten Badung untuk menyerahkan bantuan keuangan secara langsung kepada kabupaten penerima.
"Kami sepakat dengan upaya ini, karena kabupaten penerima akan mendapatkan bantuan yang lebih besar dan penggunaan anggarannya lebih tetap sasaran," kata Parwata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016