Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat
keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota
dari 12 partai politik.
KPU dalam rilis persnya di Jakarta, Jumat mengungkapkan 12 parpol
tersebut beserta keterangan tambahan mengenai jumlah SK kepengurusan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Partai-partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan
tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra.
Berikutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai
Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI).
Partai dengan sengketa kepengurusan juga telah menyerahkan SK
walaupun belum semua pihak. Untuk Partai Golkar, kedua kubu pengurus
yang bersengketa telah menyerahkan SK kepengurusannya.
Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie telah menyerahkan
SK kepengurusan di 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sedangkan Partai
Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah menyerahkan SK
kepengurusannya di 7 provinsi dan 253 kabupaten/kota.
Sedangkan untuk PPP, hanya kubu Muhammad Romahurmuziy hasil
Muktamar Surabaya yang telah menyerahkan SK dengan rincian di 9 provinsi
dan 260 kabupaten/kota.
Berdasarkan rilis tersebut, PPP versi Muktamar Jakarta yang
dipimpin Djan Faridz belum menyerahkan SK kepengurusan untuk keperluan
pendaftaran calon kepala daerah.
KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan
yang masih akan melengkapi mengingat SK kepengurusan tersebut akan
menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran.
Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya
akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah
pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.
KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon,
atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan
salinan SK kepengurusan kepada KPU.
"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat
mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau
yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk soft
copy, yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum
pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Antara.
Pilkada serentak tahun ini sendiri akan digelar 9 Desember 2015
dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.
Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017.(WDY)
KPU Umumkan 12 SK Kepengurusan Parpol
Sabtu, 25 Juli 2015 10:38 WIB