Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, persyaratan untuk melengkapi kepengurusan pada seluruh provinsi di Indonesia masih menjadi masalah krusial yang dihadapi partai politik agar lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014.
"Syaratnya dalam peraturan dulu kepengurusan harus ada 75 persen jumlah provinsi, 50 persen jumlah kabupaten/kota. Sedangkan sekarang syaratnya 100 persen di tingkat provinsi. Kalau tidak memenuhi, ya kami coret," katanya saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Peraturan KPU tentang Verifikasi Parpol, di Denpasar, Selasa.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota, ada lima butir penting yang menjadi persyaratan yakni, kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, kepengurusan 75 persen tingkat kabupaten, 50 persen tingkat kecamatan, 30 persen kuota perempuan dalam pengurus dan menyediakan kartu tanda anggota sebanyak seperseribu (1/1000) jumlah penduduk.
"Syarat ini jangan dianggapkan memberatkan atau menyulitkan karena sebenarnya perwakilan parpol sendiri yang membuat UU kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU. Tentu mereka sebelumnya sudah mengukur baik tidaknya," ujarnya.
Arief menambahkan, permasalahan krusial di luar kepengurusan juga terkait domisili atau alamat kantor parpol dan beberapa partai belum bisa melengkapi.
"Jika ada yang kurang, mereka masih bisa melengkapi berkas tambahan sampai 29 September 2012," katanya sembari menyebut saat ini pihak KPU sedang dalam proses verifikasi administratif.(LHS/T007)
Kelengkapan Kepengurusan Parpol Krusial
Selasa, 25 September 2012 15:06 WIB