Denpasar (Antara Bali) - Wiyono (36), pria asal Pasuruan, Jawa Timur, terdakwa kepemilikan 2,78 gram sabu-sabu dijatuhi pidana lima tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ketua majelis hakim diketuai I Nyoman Sutama, SH dalam amar putusannya menyatakan bahwa Wiyono terbukti bersalah sehingga pria yang bekerja sebagai pedagang itu divonis selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ke satu," katanya.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu (SS) dengan berat keseluruhan 2,78 gram, dua butir tablet warna putih, dua korek api gas, satu buah kompor kaca dan tiga gulung kertas aluminium foil dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kusumayasa Diputra, SH atas perbuatan terdakwa yang telah melanggar hukum.
Namun putusan majelis hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Sutama menjelaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa, selain bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi peredaran gelap narkoba, perbuatan terdakwa juga bisa merusak mental generasi muda.
"Hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Sutama.
Majelis hakim mengutip beberapa keterangan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya guna membuktikan kesalahan Wiyono. Dari semua keterangan saksi saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan jaksa.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Kamis, 1 April 2010 bertempat di Jalan Patih Nambi VI No 18 Denpasar dan saat ditangkap ditemukan sejumlah bukti di bangunan berlantai dua itu.
Kepada petugas terdakwa mengakui barang itu miliknya sendiri yang sebelumnya dibeli dari seseorang mengaku bernama Rudi seharga Rp300 ribu. Baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim. (*)