Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia meresmikan penamaan wilayah
perairan di bagian utara Natuna sebagai Laut Natuna Utara, menggantikan
sebutan Laut China Selatan yang sebelumnya digunakan.
"Di utara Natuna, kita berikan nama baru sesuai praktik yang sudah
ada, yaitu Laut Natuna Utara," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam
jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Havas menjelaskan nama wilayah perairan itu disesuaikan agar
sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di
wilayah tersebut.
Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah
menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna
dalam nama proyeknya.
"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen
dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air
itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ungkapnya.
Menurut
peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan Laut China Selatan digunakan
untuk wilayah perairan yang hampir mendekati wilayah Laut Jawa.
"Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada
1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan," kata Havas.
Karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, pemerintah melakukan
pemutakhiran dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah
wilayah Nusantara.
Penggunaan nama Laut Natuna, Havas
menjelaskan, ditetapkan pada 2002 meski eksplorasi migas di sana telah
menggunakan nama Natuna Utara sejak tahun 1970an.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di teritorial Tanah Air.
Pencatatan nama resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut yaitu International Hydrographic Organization (IHO).
"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update
juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional
mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya.
Sementara nama Laut China Selatan, Havas mengatakan, penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.
"Dulu kan ada Keppres mengenai penggantian nama China jadi Tiongkok,
kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional.
Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak
terlalu relevan dengan nama laut," tutupnya.
Pemerintah menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016.
Penetapan dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga, termasuk
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemeterian Koordinator
Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya ada
Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan
Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI,
BPPT dan BMKG.
Pada peta NKRI 2017, ada beberapa perubahan dan penyempurnaan
berdasarkan perkembangan hukum internasional dan penetapan batas maritim
dengan negara tetangga. (WDY)
Pemerintah Resmikan Penamaan Perairan Laut Natuna Utara
Jumat, 14 Juli 2017 15:16 WIB