Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
membantah pernah mendapatkan instruksi maupun pesanan dari pihak
tertentu untuk mengusut persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk di
antaranya Fadli Zon.
Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan
DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan
negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal
dan material.
Untuk itu, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan
ketidakpatuhan Wajib Pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah
tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai
melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau
penyidikan pajak.
Dengan demikian, DJP memastikan prosedur yang dilakukan terhadap
Wajib Pajak, termasuk Fadli Zon, murni berasal dari langkah-langkah
pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.
DJP juga menyampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah
mengikuti amnesti pajak dan telah melaporkan seluruh hartanya, maka
tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak
untuk tahun 2015 dan sebelumnya.
Dengan kata lain, apabila Fadli Zon menyatakan telah mengikuti
amnesti pajak, maka seluruh permasalahan pajak dari Wajib Pajak tersebut
sudah selesai.(WDY)
DJP Bantah Dapat Instruksi Usut Persoalan Pajak
Minggu, 14 Mei 2017 10:36 WIB