PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia
- 15 Desember 2025 20:01
Petugas mengawal terdakwa yang merupakan warga negara Australia Darcy Francesco Jenson (kedua kiri), Coskun Mevlut (keempat kanan), dan Paea-I-Middlemore Tupou (ketiga kanan) sebelum menjalani sidang kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lainnya yang bersama-sama diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Terdakwa yang merupakan warga negara Australia Paea-I-Middlemore Tupou (kanan) dan Coskun Mevlut (kiri) berdiskusi saat menjalani sidang kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lainnya yang bersama-sama diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Terdakwa yang merupakan warga negara Australia Darcy Francesco Jenson (kiri) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lainnya yang bersama-sama diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.