Personel kepolisian berjaga di dekat barang bukti surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlaku untuk diubah datanya, saat gelar kasus pembuatan SIM palsu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (30/9). Pihak Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang tersangka pembuatan SIM palsu, dengan barang bukti jutaan lembar SIM yang telah habis masa berlaku, 33 lembar siap edar dan 46 lembar telah diedarkan. Satu tersangka diantaranya merupakan anggota kepolisian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/wdy/2017.