Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena
cukai mulai 2017, setelah DPR memberikan persetujuan atas pengenaan
cukai barang tersebut.
"Kalau sudah mendapatkan persetujuan, kita akan membuatkan PP-nya,
setelah itu berjalan (pengenaan cukai plastik)," kata Heru saat ditemui
di Jakarta, Jumat.
Heru menjelaskan pengenaan cukai plastik tersebut bisa dilakukan
pada 2016, bahkan proyeksi penerimaan dari cukai tersebut bisa mencapai
Rp1 triliun dan telah tercantum di APBN-Perubahan.
Namun, hingga berakhirnya tahun, pembahasan mengenai pengenaan cukai
plastik belum bisa diagendakan antara pemerintah dengan DPR, sehingga
rencana tersebut harus tertunda hingga 2017.
"Kita sedang menunggu waktu dari Komisi XI, pemerintah sudah siapkan semua," kata Heru.
Ia juga memastikan pemerintah hanya mengusulkan plastik sebagai
barang kena cukai yang baru, dan belum ada komoditas lain yang diajukan
untuk kena cukai, karena semua masih dalam kajian.
"Plastik karena merusak lingkungan. Yang paling merusak itu adalah
plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persennya dari kantong
plastik. Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai objek cukai
dalam rangka pengendalian," kata Heru.
Mengenai sistem tarif cukai untuk plastik dan hal teknis lainnya,
Heru menambahkan hal itu masih tergantung pembicaraan dengan DPR dan
belum ada pembahasan secara mendetail.
Untuk potensi kehilangan Rp1 triliun dari batalnya pengenaan cukai
plastik tahun ini, Heru mengharapkan hal itu bisa dikompensasi dari
surplus penerimaan bea keluar sekitar Rp400 miliar pada akhir 2016.
"Bea keluar kita surplus sedikit, outlook kita sekitar Rp400 miliar surplusnya. Mungkin kompensasinya dari situ," kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah mengagendakan
pembahasan mengenai barang kena cukai terbaru pada masa sidang menjelang
akhir tahun, namun kembali tertunda setelah DPR kembali memasuki masa
reses.
Selama ini, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap tiga jenis
komoditas yaitu produk hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung
ethil alkohol, dan ethil alkohol.(WDY)
Plastik akan Jadi Komoditas Kena Cukai Tahun Depan
Jumat, 16 Desember 2016 17:46 WIB