Jakarta (Antara Bali) - PT Antam mengumumkan perusahaan emas negara tersebut melalui Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor telah melakukan penjualan perdana produk pemanfaatan limbah akhir produksi tambang atau Green Fine Aggregate.
Penjualan Green Fine Aggregate (GFA) yang memanfaatkan limbah akhir pengolahan emas menjadi bahan baku material konstruksi ini, merupakan bagian dari tahap komersialisasi produk tersebut setelah diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 12 April 2016 lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, Direktur Operasional Antam Agus Zamzam Jamaluddin mengatakan pemanfaatan limbah akhir pengolahan emas menjadi produk yang bernilai tambah ini, merupakan salah satu wujud pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik (good mining practice) di PT Antam.
"Perseroan berupaya menekan serendah mungkin dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas operasional penambangan dan pemanfaatan GFA merupakan yang pertama kalinya di Indonesia," kata Agus.
Dia juga menyebutkan untuk saat ini, GFA tidak hanya digunakan untuk keperluan internal, namun dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat, bernilai ekonomis dan mampu diserap oleh pasar karena ramah lingkungan.
Berdasarkan informasi dari Antam, GFA yang berhasil dijual perdana tersebut adalah material sisa proses pemisahan mineral emas dan perak dari bijih (ore) di tambang emas Pongkor.
Di dunia pertambangan secara umum, pengelolaannya lebih banyak dilakukan dengan cara ditempatkan di fasilitas penyimpanan limbah (tailing storage facility/TSF) yang merupakan metode serupa dengan penimbunan di lubang (landfill).
GFA dari Pongkor sendiri dimanfaatkan sebagai komponen penyusun beton dengan menggunakan metode solidifikasi dan geopolimerisasi untuk komponen bahan bangunan seperti batako, paving block, cone block, kanstein, bata ringan, bata press, tiang beton, rigid pavement untuk jalan, u-ditch, v-ditch, ubin beton, genteng, serta ornamen beton dan median jalan.
Di sisi lain, pemanfaatan GFA ini juga bermanfaat mengurangi beban lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan daerah operasional sejalan dengan rencana pasca-tambang Pongkor.
Perusahaan menyatakan pemanfaatan GFA ini telah mendapatkan izin melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 07.86.10 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Limbah B3 PT Antam UBPE Pongkor di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan juga telah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada penjualan perdana ini, PT Antam mencatat telah menjual 20.527 buah ubin, 16.422 genteng, 20.363 batako dan berbagai varian lainnya. (WDY)
Antam Jual Produk Limbah Sisa Tambang Perdana
Jumat, 16 Desember 2016 8:08 WIB