Kuta (Antara Bali) - Bank Indonesia akan menerbitkan ketentuan untuk
penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen per
bulan dari 2,95 persen per bulan, pada Desember 2016 ini.
Setelah ketentuan tersebut keluar, Bank Sentral masih memberlakukan
masa transisi selama enam bulan bagi bank dan penyelenggara kartu
kredit untuk menyesuaikan perubahan dalam sistem pembayaran, dan untuk
mengubah rencana bisnis, saat batas maksimum suku bunga 2,25 persen
resmi berlaku dan wajib dipenuhi.
"Ketentuan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit ini
kemungkinan Desember 2016, atau jika ada kendala bisa di 2017," kata
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI,
Farida Peranginangin di Kuta, Bali, Sabtu.
Masa transisi diberikan agar bisnis kartu kredit tidak terganggu.
Lembaga penerbit kartu kredit, ujar Farida, tentu perlu mengubah
mekanisme dalam sistem pembayaran yang digunakan, saat batas atas suku
bunga diturunkan.
Bagi bank dan lembaga penyelenggara lainnya, masa transisi juga
dapat digunakan untuk menyesuakan perencanaan investasi dan keuangannya,
karena penurunan suku bunga akan mengubah porsi pendapatan berbasis
komisi.
"Kami sudah sosialisasi ke bank, jadi bank diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian," ujarnya.
Namun, Farida mengatakan industri perbankan tidak perlu khawatir
penurunan batas maksimum bunga kartu kredit dapat memangkas pendapatan
berbasis komisi bank,
Menurut dia, dengan bunga yang lebih rendah, justeru pengguna kartu
kredit dapat meningkatkan transaksinya. Alhasil, potensi menurunnya
nilai pendapatan komisi untuk bank dapat terkompensasi dengan
meningkatnya volume transaksi.
"Itu juga membantu untuk meningkatkan gerakan transaksi non-tunai," kata dia.
Selain itu, ujar Farida, penurunan bunga kartu kredit juga dapat
membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah
(Non-Performing Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan terhambatnya
pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah.
Industri perbankan sepanjang 2016 didera isu membengkaknya NPL.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016, NPL industri
perbankan mencapai 3,1 persen secara "gross". (WDY)
Peraturan Penurunan Bunga Kartu Kredit Terbit Desember 2016
Sabtu, 3 Desember 2016 21:06 WIB