Jakarta (Antara Bali) - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
telah direvisi, lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
Hal ini disampaikannya di Jakarta, Senin, saat konferensi pers
terkait mulai diberlakukannya UU ITE yang telah direvisi pada Senin, 28
November 2016.
Ia mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta
merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi
tidak lebih dari empat tahun.
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula
diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula
dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia,
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa
langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila
terbukti bersalah, sehingga lebih adil.
"Selama ini kan timpang posisinya antara pelapor dan terlapor. Dulu
saya laporkan anda, saya ingin polisi tangkap anda, sekarang tidak
boleh. Polisi tidak bisa menangkap sampai anda dibuktikan oleh
pengadilan bersalah," katanya.
Selain itu, dalam perubahan UU ITE tersebut juga diatur hak untuk
dilupakan (Right To Be Forgotten). Yaitu hak warga untuk menghapus
memori data yang ada di internet atas putusan pengadilan. Ini merupakan
hal baru yang kini juga tengah berkembang di dunia. Hal ini memberikan
prinsip keadilan bagi masyarakat.
Terkait hal ini, menurut Samuel, pihaknya tengah mengkaji bagaimana
mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan hak itu. Hal ini mengingat belum
ada satu kesepakatan terkait mekanisme hak tersebut.
Ia mencontohkan, misalnya apakah mereka yang diputus tidak bersalah
oleh pengadilan dapat mengajukan hal itu dan bagaimana mekanismenya.
Ataukah mereka yang telah menyelesaikan hukuman, dapat mengajukan hal
itu juga.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian guna mencari
mekanisme yang tepat terkait dengan hak tersebut sebelum nantinya akan
dibuat dalam Peraturan Pemerintah turunan dari aturan UU ITE itu. (WDY)
"UU ITE Baru Lebih Berkeadilan"
Selasa, 29 November 2016 9:10 WIB