Penyu tersebut dilepas di Pantai Glimanuk oleh Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, dengan didampingi unsur kejaksaan, TNI AL, Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Kelompok Masyarakat Pengawas Zona Bahari, BKSDA, termasuk S, selaku pelaku yang membawa penyu tersebut, Jumat.
"Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengungkap penyelundupan tiga ekor penyu ini, di perairan teluk. Setelah diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, pelaku beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Djoni.
Polisi mengamankan S, warga Kelurahan Gilimanuk, saat mengangkut penyu yang diperkirakan berumur 30 tahun tersebut dengan menggunakan sampan.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya perdagangan penyu di sepanjang pantai sekitar Teluk Gilimanuk, sehingga dilakukan penyisiran dan pengintaian.
Setelah pelaku yang mengaku mencari penyu karena pesanan ini tertangkap, polisi menyerahkan tiga ekor penyu tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAH Dan Ekosistemnya.(GBI)
Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.