Jakarta (Antara Bali) - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian
menyatakan kepolisian akan mempelajari orasi Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November.
"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar.
Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya
begitu," kata Tito usai menghadiri acara pengarahan Presiden kepada
jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa.
Mengenai kemungkinan
keterlibatan aktor-aktor politik dalam aksi unjuk rasa itu, Tito
menyatakan bahwa kalau mereka hanya turun untuk ikut demonstrasi maka
itu tidak menjadi masalah.
"Itu hak sebagai warga negara kebebasan berekspresi tetapi pada
saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak
boleh karena itu inkonstitusional," katanya.
Tito juga mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus lima
orang yang ditangkap pada Senin (7/11) malam karena diduga menyerang
petugas saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.
"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam
foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas,"
katanya.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya orang yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.
"Karena kalau kita lihat demo itu awalnya aman baru kemudian
malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan
terhadap petugas," katanya. (WDY)
Polisi Pelajari Orasi Fahri Hamzah Saat Aksi 4 November
Selasa, 8 November 2016 16:56 WIB