Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 761 guru SMAN/SMKN se-Bali yang berstatus non-PNS ditetapkan menjadi tenaga kontrak Pemerintah Provinsi Bali, seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov setempat.
"Sebanyak 761 orang tenaga pendidik non-PNS itu akan digaji sesuai dengan upah minimum provinsi," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda APBD 2017, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, meskipun sebelumnya ada total 2.505 tenaga pendidik (guru) non-PNS di SMA/SMK negeri se-Bali, tidak semuanya otomatis menjadi tenaga kontrak Pemprov Bali.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan bahwa syarat guru adalah yang memenuhi kompetensi, kualifikasi dan beban mengajar.
Dari hasil verifikasi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP tersebut sebanyak 761 orang dan sisanya 1.744 orang tidak memenuhi syarat.
"Yang tidak memenuhi syarat sejumlah 1.744 guru itu akan dibayar Rp50 ribu pertatap muka seminggu," ujar Pastika.
Selanjutnya semua tenaga pendidik non-PNS yang ada di SMAN/SMKN ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur Bali dan honornya dibayarkan dari APBD Provinsi Bali.
Di samping tenaga pendidik, Pemprov Bali juga akan menetapkan sebanyak 667 orang tenaga kependidikan yang honor sebelumnya dibayarkan melalui APBD Kabupaten/Kota menjadi tenaga kontrak provinsi dan dibayar sesuai UMP.
Sedangkan tenaga kependidikan yang dibayar komite sebanyak 1.445 orang, tetap dibayarkan dari komite sekolah.
"Selanjutnya juga akan dilakukan kajian komprehensif kebutuhan tenaga kependidikan di SMA/SMK negeri," ucap Pastika.
Di sisi lain, Pemprov Bali juga akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan saran DPRD Bali untuk menertibkan sekolah-sekolah yang menerapkan pembayaran SPP dengan standar dolar.
"Karena sekolah berstandar internasional merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Pastika. (WDY)
