Negara (Antara Bali) - Seorang pelajar di Kabupaten Jembrana terjerat kasus percobaan perkosaan, yang ia lakukan saat dirinya terpengaruh minuman beralkohol.
"Pelaku mencoba memperkosa korban yang juga teman satu sekolahnya, saat korban sedang tidur di kamar kosnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, kejadian yang melibatkan YA, pelajar berumur 16 tahun ini berawal saat yang bersangkutan mengkonsumsi minuman keras bersama kawan-kawannya di kawasan Gedung Kesenian Bung Karno, Selasa (1/11) pukul 21.00 wita hingga tengah malam.
Setelah itu, pelajar asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo ini pulang ke kos-kosan kawannya di Kelurahan Dauhwaru dengan maksud menginap di tempat tersebut.
"Kebetulan korban juga kos di tempat yang sama. Saat keluar kamar, ia melihat pintu kos korban terbuka sedikit sementara korban tertidur," katanya.
Dengan hanya mengenakan celana kolor pendek tanpa baju, YA masuk ke kamar DR (15), dan sempat mengunci pintu serta mematikan lampu sebelum memeluk korban.
Korban yang kaget langsung berteriak dan berusaha melakukan perlawanan, meskipun pelaku berusaha mencium dan menggerayangi tubuhnya.
Akibat perlawanan korban, hidungnya sempat terkena gigi pelaku hingga lecet, namun upayanya itu berhasil membuat YA ketakutan dan melarikan diri kembali ke kamar kos kawannya.
Setelah menerima laporan Rabu (2/11) pagi, sore harinya polisi mengamankan pelaku, yang menurut pengakuan YA ia menyerahkan diri.
Di kantor polisi, YA mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ia dalam kondisi mabuk sehingga tidak sadar saat melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya, saat sampai di kamar kos, ia membuka baju dan keluar kamar karena merasa ingin muntah, lalu melihat lampu kamar korban masih menyala sehingga ia mendekatinya.
"Saya melihat korban tidur menggunakan daster, sementara pintunya tidak tertutup. Saya langsung masuk dan terjadi peristiwa ini," katanya.
Remaja ini mengatakan, dirinya masih ingin melanjutkan sekolah, meskipun saat ini pihak sekolah menyarankan dia untuk pindah karena dianggap melakukan tindakan pidana.
"Saya kasihan sama orang tua. Kapok saya tidak akan seperti ini lagi. Saya ingin pindah ikut paman saya," katanya.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.(GBI)