Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap, MA (19), yang dilaporkan melakukan percobaan perkosaan terhadap KR (16), saat melintas di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, Jumat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita.
"Korban saat itu hendak membeli pulsa, dan mendadak dihentikan oleh pelaku yang berboncengan bersama temannya," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, Ajun Komisaris Wayan Setiajaya, Senin.
Agar korban menuruti kemauannya, MA mengambil kunci sepeda motor remaja tersebut, dan dipaksa mengikutinya ke jalan dengan areal persawahan yang luas.
Menurutnya, saat membawa korban yang ketakutan ini, pemuda yang sudah memiliki istri dan anak berumur tiga bulan ini menyuruh temannya pulang.
"Di lokasi yang gelap dan sepi, ia merayu korban untuk menuruti kemauannya. Penolakan dari korban tidak dihiraukannya, bahkan ia membuka paksa celana korban," ujarnya.
Ia mengungkapkan, korban yang ketakutan dan menangis berusaha menghindari perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya, dengan cara berjanji akan melayani pelaku pada kesempatan selanjutnya.
"Untuk menyakinkan pelaku, korban minta no handphonenya dan minta dirinya diizinkan pulang. Dengan sepeda motor korban, pelaku minta diantar ke rumah temannya," katanya.
Setelah berhasil menyelamatkan diri dan mengantarkan pelaku, KR pulang dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, yang segera melapor ke polisi.
Kepada polisi yang menangkapnya, pelaku mengaku hanya iseng melakukan perbuatan tersebut, dan ia tidak mengenal korban.
"Ia baru berjumpa dengan korban saat melintas di jalan. Katanya ia mengajak korban jalan-jalan dan dituruti," kata Setiajaya.
Akibat perbuatannya ini, polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(GBI)