Negara (Antara Bali) - Dua orang pemuda di Kabupaten Jembrana memperkosa seorang siswi SMP, setelah mereka berkenalan lewat handphone.
"Dua orang pelaku sudah kami tangkap, setelah orang tua korban melapor. Mereka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, korban Putu A berkenalan dengan M, salah seorang pelaku, lewat handphone, dan dirayu untuk diajak bertemu.
Pada hari Selasa (29/4) sekitar pukul 19.00 wita, mereka bertemu di Jalan Sudirman, Negara, yang oleh pelaku, korban diajak ke wilayah Desa Baluk.
Di desa tersebut, sudah menunggu A, pelaku lainnya, yang dengan berboncengan satu sepeda motor untuk bertiga, mereka meluncur ke wilayah Kelurahan Dauhwaru.
Oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu ruas jalan yang gelap, kemudian diperkosa oleh dua pemuda tersebut secara bergiliran.(GBI)