Denpasar (Antara Bali) - I Ketut Sumerta (44), pembunuhan istri sendiri bernama Ni Putu Antrini (40) didakwa pasal berlapis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian pada istrinya, karena kesal mendapat omelan dari korban Ni Putu Antrini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja di Denpasar.
JPU dalam persidangan mendakwa I Ketut Sumerta dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berujung kematian.
Dalam dakwaan disebutkan jaksa, saat itu korban Antrini meminta terdakwa mengambil foto bersama salah satu artis pop Bali yang sedang meluncurkan album terbaru di Taman Budaya Art Center, Denpasar, pada 15 Agustus 2016.
Namun, terdakwa tidak mau memfoto korban dengan artis Bali itu, karena memori hand phone (HP) miliknya penuh, sehingga terdakwa mengabaikan permintaan korban.
Akibat, tidak bisa mengabadikan momen dengan artis idolanya, korban ngambek kepada terdakwa dan terus ngedumel terhadap terdakwa sepanjang perjalanan hingga sampai di rumah.
Keesokan harinya saat korban hendak ke kamar, pada 16 Agustus 2016, Pukul 04.30 Wita, terdakwa kembali mendengar pernyataan korban yang terus diulang, sehingga terdakwa emosi, sehingga langsung memukul korban dan membenturkan bagian kepala istrinya ke tembok dengan keras.
Pendarahan hebat membuat korban menghembuskan napas terakhir. Terdakwa yang didampingi kuasa hukum terdakwa Agus Suparman tampak tenang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (WDY)
