Negara (Antara Bali) - Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana keberatan, tugas memungut retribusi parkir dialihkan dari perusahaan tersebut ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Keberatan itu disampaikan Direktur Perusda Jembrana I Gusti Ngurah Kesuma Wijaya, yang mengatakan, rencana pengalihan wewenang pungutan retribusi itu terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perusda.
"Wacana untuk mengalihkan pungutan retribusi parkir dari kami sudah lama terdengar, bahkan sebelum saya menjabat sebagai Direktur Perusda. Tapi rencana itu terbentur Perda," katanya, di Negara, Jumat.
Ia memprediksi, jika pengalihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru di Pemkab Jembrana, membutuhkan proses peralihan aturan termasuk merubah Perda.
Menurutnya, dari yang ia dengar, tidak hanya wewenang memungut retribusi parkir yang akan dialihkan, tapi juga pengelolaan pasar.
"Kalau dua retribusi itu dicabut dari kami, secara tidak langsung hal itu mematikan Perusda sebagai BUMD Kabupaten Jembrana," katanya.
Ia mengaku, dua retribusi tersebut ibaratnya menjadi jantung bagi Perusda, karena perusahaan tersebut belum bisa mandiri dari unit usaha lainnya.
Selain itu ia mengungkapkan, dalam memungut retribusi parkir, seluruh pendapatan disetorkan ke Pemkab Jembrana, sementara pihaknya hanya mendapatkan 40 persen.
"Prosentase bagi hasil tersebut kami gunakan untuk menggaji pegawai termasuk petugas parkir, serta membuat karcis," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana I Made Sudantra mengatakan, meskipun sudah masuk dalam UPT, pengelolaan pasar tidak otomatis bisa dialihkan karena harus merubah Perda yang mengatur tentang Perusahaan Daerah.
Menurutnya, dalam Perda dikatakan, Perusahaan Daerah mengelola pasar, retribusi parkir dan terminal, sehingga jika dialihkan wewenangnya harus merubah isi Perda tersebut.(GBI)
Perusahaan Daerah Keberatan Retribusi Parkir Dialihkan
Jumat, 28 Oktober 2016 18:11 WIB