Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa
pencanangan program amnesti pajak melalui pensahan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bertujuan untuk menarik
kepercayaan masyarakat bagi pembangunan negara.
Dalam wawancaranya dengan ANTARA pada Kamis lalu (14/10) di Istana
Merdeka, Jakarta, Jokowi mengutarakan beberapa hal mengenai implementasi
UU Pengampunan Pajak yang mengatur hal-hal terkait penghapusan pajak
yang seharusnya terutang tanpa ada hukuman melalui pengungkapan harta
dan membayar uang tebusan, tersebut.
Berikut ini adalah sejumlah kutipannya:
Pertanyaan: Apakah keberhasilan program tax amnesty membuktikan kepercayaan masyarakat semakin meningkat kepada pemerintah?
Jawaban: Saya selalu ingin mengajak masyarakat, mengajak di jajaran
pemerintah untuk selalu optimis memandang ke depan karena tanpa itu
tidak mungkin kita akan menjadi sebuah negara yang maju.
Hal yang ingin kita tuju adalah, yang pertama kita ingin mereformasi
perpajakan kita. Sekarang ada dalam proses ini nanti undang-undang
ketentuan umum pajak, kemudian ada undang-undang PPh, undang-undang PPN
yang akan kita perbaiki, disesuaikan dengan situasi ekonomi global
sekarang ini.
Lalu yang kedua dengan "tax amnesty" kita harapkan basis pajak kita menjadi lebih besar karena target kita kesana.
Kemudian yang ketiga, ini membangun kesadaran kepatuhan masyarakat terhadap membayar pajak.
Ini yang juga paling penting dan yang terakhir yang paling penting
yang ingin kita bangun adalah sebuah kepercayaan sebuah "trust" dari
masyarakat bahwa pembangunan ini akan cepat bisa kita lakukan apabila
masyarakat membayar pajak dan pajaknya juga digunakan untuk pembangunan
negara dan masyarakat bisa melihat.
Pertanyaan: Apa yang menjadi kunci keberhasilan program Tax Amnesty?
Jawaban: Hal yang pertama itu kita sosialisasi, mengajak, kita
merangkul, kita memberikan sebuah gambaran betapa sangat sulitnya
ekonomi dunia yang berimbas kepada juga sulitnya ekonomi kita sehingga
memerlukan sebuah partisipasi dari masyarakat, partisipasi dari dunia
usaha untuk yang memiliki uang itu mau dibawa kembali ke dalam negeri ke
Indonesia.
Kita harus meyakinkan juga bahwa instrumen-instrumen investasi itu
ada, baik instrumen investasi portofolio, pembelian obligasi,
"infrastructure bond", kemudian juga saham di bursa dan investasi
langsung yang kita harapkan itu juga bisa menarik orang untuk
menggunakan uang itu untuk misalnya membangun infrastruktur, ikut
membangun infrastruktur jalan tol, pelabuhan, jalur kereta api dan
membangun pabrik sehingga yang terjadi adalah hal yang kita inginkan
yaitu terbuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
Pertanyaan: Bagaimana proses "tax amnesty" hingga saat ini?
Jawaban: Memang sekarang dari deklarasi dan repatriasi adalah
Rp3.700 triliun. Itu juga bukan sebuah angka yang kecil, ini yang patut
kita syukuri.
Pertanyaan: Bagaimana sikap Indonesia atas respon negara-negara asing terkait "tax amnesty"?
Jawaban: Yang jelas kita sebetulnya ingin menarik uang kembali masuk
ke negara kita karena kita memerlukan untuk pembangunan dan uang itu
adalah uang hasil usaha di Indonesia, baik dari pertambangan kemudian
uang dari minyak, lalu sektor perkayuan atau "logs" serta dari minerba.
Ini yang ditaruh di luar dan ini yang kita ajak untuk uang itu bisa
masuk ke dalam negeri lagi.
Bahwa ada negara-negara yang lain yang tidak rela atau "resistant"
uang itu masuk, ya wajar. Kalau uang itu ada di Indonesia, mau dibawa
keluar pun kita juga akan melakukan sesuatu. Saya rasa wajar. Hanya kita
yang paling penting adalah bagaimana membuat kebijakan-kebijakan agar
uang itu nyaman di negara kita, Indonesia. (WDY)
Presiden Jokowi Tekankan Pembangunan dan Kepercayaan Tujuan "Tax Amnesty"
Sabtu, 15 Oktober 2016 12:02 WIB