Negara (Antara Bali) - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar, ditindaklanjuti Bupati Jembrana I Putu Artha dengan memberikan perintah sejenis kepada bawahannya.
"Semua jajaran Pemkab Jembrana harus serius memberantas pungutan liar," kata Artha di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, perintah tersebut lebih ditekankan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Selain kepada pejabat yang wajib diteruskan ke pegawai lainnya, menurutnya, komitmen pemberantasan pungutan liar juga akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka mengetahui prosedur pelayanan Pemkab Jembrana sehingga tidak mengeluarkan biaya di luar yang sudah ditentukan.
"Pungutan liar terjadi karena pelanggaran prosedur baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan. Keduabelah pihak harus mematuhi standar prosedur agar tidak ada pungutan liar," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat jangan coba-coba memberikan imbalan kepada petugas pelayanan dengan harapan apa yang diurus selesai meskipun persyaratan kurang.
Namun sebaliknya, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika tidak mendapat pelayanan yang baik, padahal persyaratan sudah terpenuhi.
"Kalau ada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar, sesuai perintah Bapak Presiden, yang bersangkutan akan dipecat," katanya.(GBI)
Bupati Jembrana Perintahkan Pejabat Berantas Pungutan Liar
Jumat, 14 Oktober 2016 17:18 WIB