Yogyakarta (Antara Bali) - Kerugian yang harus diderita Indonesia akibat
praktik korupsi selama kurun waktu 2001-2015 mencapai Rp205 triliun,
kata specialist sejarah modern Indonesia asal Inggris, Peter Carey dalam
satu konferensi di Yogyakarta.
"Dari nilai Rp205 triliun itu,
hanya 11 persen atau Rp22 triliun yang telah diperoleh kembali melalui
proses peradilan," ungkap Peter Carey dalam International Conference on
Southeast Asia Studies (ICSEAS) di Sekolah Pascasarjana Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, nilai yang
hilang atau sebesar Rp183 triliun itu setara dengan seluruh anggaran
untuk pembangunan 871 kilometer jalan tol dan jalan baru.
Korupsi terbesar, menurutnya, ada di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dan korporasi.
Menurut Carey, langkah yang bisa diambil untuk menekan perilaku
perampasan uang negara yaitu dengan memberantas mental permisif korupsi
di lingkungan birokrasi, perusahaan serta di masyarakat.
Apa yang dihadapi Indonesia saat ini, kata dia, mirip dengan yang dialami Inggris pada abad ke-18 .
"Yaitu ketika pemerintah menghadapi lembaga negara yang korup dan
berupaya menciptakan kondisi pemerintahan yang efektif dengan melakukan
administrasi modern untuk menghindari praktik korupsi," jelas Peter. (WDY)
Kerugian Akibat Korupsi di Indonesia Rp205 Triliun
Jumat, 14 Oktober 2016 17:06 WIB