Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
mengatakan akan memberi syarat bagi para pelaku industri makanan dan
minuman (mamin) terkait impor gula kristal (rafinasi) dengan dua syarat
yang harus dipenuhi, yakni lampiran kontrak impor dan faktur pajak.
"Ke depannya, gula rafinasi untuk (industri) mamin kita kasih izin
(impor) raw sugar. Pastikan ada, satu, kontrak (impor), dua ada faktur
pajak dari tahun lalu. Dasar itu kita jadi tau berapa sebetulnya
kebutuhan (gula) untuk mamin," kata Menteri Enggar usai peresmian
Indonesia Design Development Center (IDCC) di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Enggar mengatakan kedua syarat yang harus dipenuhi ini untuk
menghindari adanya kebocoran gula impor yang membuat gula rafinasi masuk
ke pasaran.
Menurut dia, pemberlakuan syarat akan membuat industri makanan dan
minuman tidak melakukan permainan angka kebutuhan gula yang memungkinkan
gula rafinasi beredar di pasar konsumen rumah tangga.
Melalui data kontrak impor dan faktur pajak ini, Kementerian
Perdagangan dapat mengetahui jumlah kebutuhan gula industri mamin.
"Dengan dimintakan itu saja, keinginan untuk membocorkan pasti sudah
berkurang. Dengan begitu kita tau neraca (perdagangan gula)," ujar
Enggar.
Adapun kewajiban syarat yang harus dipenuhi industri ini, kata
Enggar, tidak memerlukan adanya regulasi atau revisi peraturan yang
sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117
Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Kita tinggal minta sini mana data kelengkapan administrasi, faktur
pajak. Supaya jelas, kita minta kelengkapan data itu dulu agar kita
punya basis datanya," ujar Enggar.
Ia juga mewajibkan agar gula rafinasi dijual dengan harga Rp12.500 per kg dengan ditempel atau dicetak dalam kemasan. (WDY)
Mendag Beri Syarat Industri Makanan-Minuman Impor Gula
Senin, 3 Oktober 2016 15:38 WIB