Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan telah memberikan izin
impor gula mentah sebanyak 502.000 ton untuk semester II 2014.
"Untuk semester kedua sebanyak 502.000 ton sampai akhir tahun, agar
industri gula rafinasi bisa memenuhi kontrak dengan industri
makanan-minuman," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Jakarta,
Kamis.
Ia menjelaskan, industri-industri gula rafinasi yang mendapat izin
mengimpor gula mentah selanjutnya harus langsung menjual produk mereka
ke industri pengguna, seperti pabrik makanan-minuman, dan tidak boleh
lagi menjualnya ke distributor.
"Jika tidak terealisasi yang menjadi korban adalah industri, dan
saya meminta untuk yang 502.000 ton tersebut melalui surat edaran agar
mereka tidak menjual kepada distributor," ujar Lutfi.
"Terkait adanya pelanggaran, saya mengetahui bahwa angka yang mereka
punya di kantong saat ini tidak dapat memenuhi komitmen mereka terhadap
industri pengguna gula rafinasi. Jadi, artinya mereka harus mampu
memenuhi komitmen mereka dengan langsung menyalurkan ke industri
pengguna," katanya.
Ia juga meminta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tidak
khawatir tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi setelah pemerintah
mewajibkan industri gula rafinasi langsung menyalurkan produk mereka ke
industri pengguna berskala besar.
"Barang di distributor banyak sekali, jangan takut barang abis, dan
yang di distributor dialokasikan untuk UKM boleh. Saya yakin tidak akan
mengorbankan industrinya baik industri yang besar maupun yang UKM,"
ujarnya.
Lutfi menjelaskan pula bahwa gula rafinasi yang beredar di
distributor maupun sub-distributor kurang lebih 280.000-400.000 ton,
cukup untuk memenuhi kebutuhan UKM.
Kuota impor gula mentah tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta
ton namun kemudian dikurangi 187.000 ton karena Kementerian Perdagangan
menemukan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Hingga semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah
sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton dan 635.000 ton di antaranya
akan masuk pada semester II tahun 2014. Setelah itu Kementerian
Perdagangan memberikan izin impor 502.000 ton gula mentah. (WDY)
Pemerintah Berikan Izin Impor Gula Mentah 502.000 Ton
Kamis, 7 Agustus 2014 15:51 WIB