Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat segera
mengeluarkan izin importasi gula mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton
untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal tahun 2015 periode
Januari-Maret mendatang.
"Dalam keputusan beberapa menteri,
alokasi yang akan dikeluarkan (izinnya) adalah 600.000 ton untuk
kebutuhan bahan baku awal tahun Januari-Maret 2015," kata Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi
Pangaribuan, di Jakarta, Jumat.
Partogi mengatakan, izin
importasi tersebut akan segera dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan
pada pertengahan Desember 2015 mendatang, dimana alokasi tersebut untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku Januari-Maret 2015.
Menurut
Partogi, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari
Sucofindo secara keseluruhan untuk mengetahui berapa besar kebutuhan
industri makanan minuman, dan industri makanan minuman skala kecil atas
gula rafinasi tersebut.
"Jika rekomendasi secara keseluruhan sudah keluar, akan kita terbitkan izinnya," ujar Partogi.
Sementara
untuk alokasi tahun 2015, Partogi mengatakan, alokasi impor gula mentah
akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa waktu lalu
Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke
Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton.
"Itu boleh-boleh saja (pengajuan kuota), akan tetapi kita kan memiliki perhitungan," kata Partogi.
Sebagai
catatan, hingga September 2014 lalu Kementerian Perdagangan telah
memberikan izin impor gula mentah 2014 secara keseluruhan atau sebesar
2,8 juta ton.
Kuota impor gula mentah untuk tahun 2014 kurang
lebih sebanyak tiga juta ton, namun harus dikurangi sebanyak 191.000 ton
yang merupakan bentuk sanksi dari Kementerian Perdagangan akibat adanya
perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, sehingga sisa kuota kurang
lebih sebanyak 2,8 juta ton.
Pada semester pertama tahun 2014,
realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton,
sementara untuk semester kedua menyisakan kurang lebih sebanyak 635.000
ton.
Dari sisa alokasi yang akan masuk tersebut, Kementerian
Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan yang
menyatakan bahwa gula tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ke
distributor, melainkan langsung ke industri pengguna.(WDY)
Kemendag Segera Keluarkan Izin Impor Gula Mentah
Jumat, 12 Desember 2014 16:06 WIB