Denpasar (Antara Bali) - Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang bawahannya yakni Direktur Reserse Narkoba, Komisaris Besar Franky Haryanto.
"Saya ingin pertegas, Polda Bali tidak menutupi apapun," katanya di Denpasar, Rabu.
Penegasan itu disampaikan jenderal berbintang dua tersebut mengingat di media sosial, disebutkan bahwa Polda Bali mengelak terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penanganan kasus di luar prosedur Direktur Reserse Narkoba Komisaris Franky Haryanto.
Sugeng juga menjelaskan bahwa kasus itu memang bukan hasil objek tangkap tangan (OTT) dari Pengamanan Internal (Paminal) Propam Mabes Polri melainkan Propam ingin melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut kepada yang bersangkutan.
Hingga saat ini dirinya belum mendapatkan hasil klarifikasi terhadap 15 anggota Direktorat Narkoba Polda Bali termasuk sang direktur, karena sedang dalam tahap penyelidikan Paminal Propam Mabes Polri.
"Bukan berarti saya menutupi tetapi karena proses sedang berlangsung kalo saya buat `statement` terlalu cepat, nanti dianggap mendahului, nanti mempengaruhi proses klarifikasi," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Wahono mengaku bahwa ini pertama kalinya ia berbicara kepada media terkait pengusutan kasus itu.
Kehadirannya semata untuk menjelaskan kepada publik melalui wartawan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung karena membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penanganan kasus di luar prosedur.
"Satu demi satu saya harus membuktikan bahwa memproses tidak semudah yang kami ucapkan. Ada satu kasus di LP misalnya, minimal saya harus kumpulkan dua alat bukti pertama saksi, kedua LP mana yang harus kami buktikan yang mengarah kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Ia menjamin apabila terbukti, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku seperti sidang kode etik atau bahkan ke penyidikan lebih tinggi apabila ditemukan unsur pidana. (WDY)
Kapolda Bali Tegaskan Tidak Tutupi Kasus Dirnarkoba
Rabu, 21 September 2016 20:32 WIB