Jakarta (Antara Bali) - Anggota Ombudsman RI Dr Laode Ida menegaskan
aksi penyanderaan tujuh aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) oleh sekelompok warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
Riau harus diselidiki sampai tuntas.
Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, Laode juga
meminta otak di balik aksi penyanderaan yang terjadi pekan lalu tersebut
harus segera ditemukan dan harus dihukum untuk menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Biro Humas KLHK mewartakan penegakan hukum yang
dilakukan KLHK mendapat perlawanan dari pelaku kebakaran hutan dan
perambah kawasan hutan.
Tujuh pegawai KLHK yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) disandera di Rokan Hulu, Provinsi
Riau.
Penyanderaan tersebut dilakukan segerombolan massa yang
diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT APSL pada 2 September 2016
saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan dan
lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.
Aksi penyanderaan itu merupakan tindakan melawan hukum yang
merendahkan kewibawaan negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan
pihak perusahaan.
Penyidik KLHK dan Polhut merupakan aparat penegakan hukum yang
mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas
kebakaran hutan dan lahan.
Laode lebih lanjut mengemukakan, pihak polisi seharusnya langsung
bersikap proaktif untuk menyelidiki dan atau menyidik para pelaku
penyanderaan untuk menemukan setidaknya dua hal, yakni motif
penyanderaan dan oknum atau pihak yang berada di balik aksi destruktif
para warga Rohul itu.
"Saya dan tim asisten yang melakukan pemantauan atau pengawasan
terhadap penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau
dari tanggal 3 hingga 5 September 2016 menganggap bahwa para warga
Rohul itu sebenarnya tidak lebih dari sekedar wayang," katanya.
Para pelaku penyanderaan itu, lanjutnya, adalah "wayang" atau
instrumen dari pelaku bisnis yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan
di wilayah Rohul dan berupaya menghalang-halangi petugas dari KLHK yang
hendak melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan.
Anggota Ombudsman itu juga mengaku menemukan indikasi aksi pihak
oknum pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran hukum itu mendapatkan
"perlindungan informal" dari oknum aparat penegak hukum setempat.
"Fenomena seperti ini akan sangat berbahaya dalam upaya penegakan
hukum atas kejahatan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di
Provinsi Riau, dan yang pasti bahwa tindakan penyanderaan merupakan
penghinaan terhadap aparat," kata Laode. (WDY)
Otak Penyanderaan Aparat Kementerian LHK Harus Dihukum
Rabu, 7 September 2016 3:33 WIB